Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat selisih kurs pada pelaksanaan transfer Belanja Hibah dari rekening kas negara ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hibah, dapat dilaksanakan revisi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
