Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan Belanja Hibah, pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan surat permintaan pencairan Belanja Hibah kepada Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Surat permintaan pencairan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas pelaksanaan kegiatan Belanja Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Surat keterangan rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hibah; dan c. rekening koran Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hibah. (3) Berdasarkan surat permintaan pencairan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran dalam valuta asing kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar. (4) Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar dalam valuta asing kepada www.djpp.kemenkumham.go.id Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dalam rangka transfer Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. (5) Berdasarkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar pelaksanaan transfer Belanja Hibah dari rekening kas negara ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hibah. (6) Tata cara penerbitan dan penyampaian Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar, serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id