Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk keperluan Belanja Hibah dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
(2) Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya Belanja Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga; dan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dalam rangka transfer Belanja Hibah, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) mengajukan usul penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran
999.02) untuk keperluan Belanja Hibah kepada Direktur Jenderal www.djpp.kemenkumham.go.id
Anggaran dengan dilampiri Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penyaluran Belanja Hibah.
(6) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penyelesaian pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
