Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan alokasi anggaran Belanja Hibah pada BA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan alokasi anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) menyampaikan surat kepada pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi: a. Pemberitahuan mengenai alokasi anggaran Belanja Hibah pada BA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02); dan b. Permintaan untuk menyampaikan Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya Belanja Hibah kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
Koreksi Anda