Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran Belanja Hibah.
(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan bertindak selaku Pengguna Anggaran atas anggaran Belanja Hibah.
(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditunjuk sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
(4) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas anggaran Belanja Hibah MENETAPKAN pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Hibah.
(5) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
a. Pejabat Pembuat Komitmen, yang berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, yang berwenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Koreksi Anda
