Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Belanja Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing pada tahun anggaran berjalan. (2) Pelaksanaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyediaan Belanja Hibah; b. Pencairan Belanja Hibah; dan c. Pelaporan Belanja Hibah. (3) Belanja Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
Koreksi Anda