Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Belanja Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing pada tahun anggaran berjalan.
(2) Pelaksanaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyediaan Belanja Hibah;
b. Pencairan Belanja Hibah; dan
c. Pelaporan Belanja Hibah.
(3) Belanja Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
Koreksi Anda
