Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pemerintah Asing/Lembaga Asing adalah pemerintah/lembaga yang berasal dari luar negeri yang menerima hibah dari Pemerintah Republik INDONESIA.
2. Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
3. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah.
Koreksi Anda
