Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jangka waktu Pengelolaan Aset berakhir, Aset dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala hak dan kewajiban atas perikatan yang pernah dibuat dan ditandatangani, dan dokumen-dokumen terkait lainnya, serta basis data Aset kelolaan. (2) Pengembalian Aset kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir (1) disertai laporan pertanggungjawaban Pengelola Aset.
Koreksi Anda