Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset mengadakan penatausahaan atas Aset yang meliputi: a. Pencatatan; b. Inventarisasi; dan c. Verifikasi. (2) Pengelola Aset harus menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pengelolaan Aset. (3) Pengelola Aset dapat menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri Keuangan berwenang meminta Pengelola Aset untuk menyampaikan laporan di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda