Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset menyetorkan HPA ke rekening Kas Umum Negara setelah dikurangi dengan Biaya Aset, Imbalan Pengelolaan Aset, Imbalan Kinerja, dan/atau PPN yang merupakan penerimaan Negara.
(2) Penyetoran HPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing ke rekening Kas Umum Negara pada Bank INDONESIA.
(3) Nilai setoran dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil konversi dengan menggunakan kurs beli Bank INDONESIA.
(4) HPA dalam mata uang asing yang belum disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara dicatat dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs beli Bank INDONESIA pada tanggal laporan.
(5) Dalam hal terjadi selisih HPA akibat perbedaan kurs pada saat penyetoran dengan kurs laporan akhir tahun buku, maka:
a. selisih lebih diperlakukan sebagai faktor penambah setoran; atau
b. selisih kurang diperlakukan sebagai beban Pengelola Aset.
(6) Pengelola Aset menyetorkan HPA kepada Menteri Keuangan secara berkala setiap akhir bulan Maret, akhir bulan Juni, akhir bulan September, dan akhir bulan Desember.
(7) Menteri Keuangan berwenang memerintahkan Pengelola Aset untuk melakukan penyetoran HPA diluar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal terjadi kelebihan setoran, kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai setoran HPA pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
