Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Reksa Dana yang meliputi: a. Pemutakhiran data Aset Reksa Dana; b. Penyimpanan dan penatausahaan dokumen Aset Reksa Dana; dan c. Pencatatan kepemilikan atas Aset Reksa Dana pada Manajer Investasi. (2) Pengelolaan Aset Reksa Dana dilakukan dengan cara melakukan pemantauan dan pencairan/penjualan kembali (redemption) atas Aset Reksa Dana.
Koreksi Anda