Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Reksa Dana yang meliputi:
a. Pemutakhiran data Aset Reksa Dana;
b. Penyimpanan dan penatausahaan dokumen Aset Reksa Dana; dan
c. Pencatatan kepemilikan atas Aset Reksa Dana pada Manajer Investasi.
(2) Pengelolaan Aset Reksa Dana dilakukan dengan cara melakukan pemantauan dan pencairan/penjualan kembali (redemption) atas Aset Reksa Dana.
Koreksi Anda
