Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penjualan Aset Saham perusahaan publik termasuk Warrant dan /atau Rights, Pengelola Aset dapat
menawarkan Aset Saham melalui bursa maupun di luar bursa dengan tunduk pada peraturan di bidang pasar modal dan peraturan terkait lainnya.
(2) Dalam melakukan penjualan Aset Saham pada perseroan tertutup, Pengelola Aset dapat menawarkan Aset Saham melalui:
a. Penawaran Terbuka; atau
b. Penawaran Terbatas.
(3) Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan harga paling sedikit sama dengan Harga Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah dikurangi dengan penerimaan yang tercatat sebagai pengurang nilai Aset Saham.
(4) Dalam penjualan Warrant dan/atau Rights yang diperoleh dari hasil pengelolaan Aset Saham, Pengelola Aset mempertimbangkan harga pasar.
Koreksi Anda
