Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan tunduk pada ketentuan anggaran dasar masing–masing perusahaan yang dikelola.
(2) Pengambilan keputusan oleh Pengelola Aset dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal untuk porsi Menteri Keuangan.
(3) Pengelola Aset wajib melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan dalam RUPS, dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
