Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Aset, Pengelola Aset melakukan pemantauan dan pengkajian atas kinerja perusahaan serta tindakan korporasi (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan yang dikelola. (2) Tindakan korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kuasi reorganisasi (quasi-reorganization); b. penggabungan atau pemecahan saham (reverse stock split atau stock split); c. penambahan modal dengan penerbitan saham baru (right issue); d. penawaran saham perdana (Initial Public Offering); e. penerbitan obligasi subordinasi (sub debt); dan f. langkah–langkah tindakan korporasi lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda