Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengelolaan Aset Saham, Pengelola Aset tunduk pada perjanjian antar pemegang saham, perikatan lainnya, dan/atau anggaran dasar masing-masing perusahaan.
Koreksi Anda
