Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset melakukan penjualan Aset Properti dengan harga penjualan paling sedikit sama dengan Harga Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara lelang. (3) Dalam rangka persiapan penjualan Aset Properti, Pengelola Aset dapat melakukan penggabungan dan/atau pemecahan Aset Properti guna mengoptimumkan penerimaan Negara. (4) Penggabungan dan/atau pemecahan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapatkan penetapan nilai Aset Properti dari Menteri Keuangan. (5) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kondisi apa adanya (as is).
Koreksi Anda