Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset dapat melakukan penyewaan Aset Properti atas persetujuan Menteri Keuangan. (2) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Penetapan tarif sewa dilakukan oleh Pengelola Aset yang didasarkan pada hasil penilaian Aset yang dilakukan oleh Penilai; b. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan c. Dalam hal penyewaan tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain, penunjukkan pihak lain tersebut dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda