Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset dapat melakukan penyewaan Aset Properti atas persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penetapan tarif sewa dilakukan oleh Pengelola Aset yang didasarkan pada hasil penilaian Aset yang dilakukan oleh Penilai;
b. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan
c. Dalam hal penyewaan tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain, penunjukkan pihak lain tersebut dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda
