Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pengamanan fisik dan dokumen Aset Properti paling sedikit meliputi:
a. Pengosongan yang dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk Aset yang dihuni atau dikuasai pihak lain;
b. Perpanjangan bukti kepemilikan Aset Properti;
c. Pengurusan penggantian bukti kepemilikan atas Aset properti yang hilang; dan
d. Penempatan tenaga keamanan pada lokasi Aset Properti.
Koreksi Anda
