Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan fisik dan dokumen Aset Properti paling sedikit meliputi: a. Pengosongan yang dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk Aset yang dihuni atau dikuasai pihak lain; b. Perpanjangan bukti kepemilikan Aset Properti; c. Pengurusan penggantian bukti kepemilikan atas Aset properti yang hilang; dan d. Penempatan tenaga keamanan pada lokasi Aset Properti.
Koreksi Anda