Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset melakukan pengamanan dan pemeliharaan Aset Kredit yang meliputi penyimpanan dan penatausahaan dokumen serta pemutakhiran data Aset Kredit. (2) Dalam melakukan pemeliharaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Aset dapat melakukan pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku dokumen Aset Kredit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id