Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset dapat melakukan penjualan atas Aset Kredit, atas persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal Pengelola Aset melakukan penjualan Aset Kredit, harga penjualan Aset Kredit paling sedikit sama dengan harga
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah dikurangi dengan penerimaan yang tercatat sebagai pengurangan nilai Aset Kredit.
Koreksi Anda
