Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Aset dapat melakukan restrukturisasi Aset Kredit dalam rangka meningkatkan kemampuan pembayaran kembali utang oleh debitor.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penjadwalan kembali, revitalisasi usaha debitor dan/atau konversi tagihan menjadi modal.
Koreksi Anda
