Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Aset Kredit, baik yang telah direstrukturisasi maupun yang belum direstrukturisasi, didasarkan pada dokumen dan/atau perjanjian yang menjadi dasar utang piutang. (2) Dalam pengelolaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Aset melakukan penagihan kepada debitor dan/atau penjamin utang berdasarkan jumlah tagihan pokok, bunga, denda dan tagihan lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diserahkan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset.
Koreksi Anda