Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Aset Kredit, baik yang telah direstrukturisasi maupun yang belum direstrukturisasi, didasarkan pada dokumen dan/atau perjanjian yang menjadi dasar utang piutang.
(2) Dalam pengelolaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Aset melakukan penagihan kepada debitor dan/atau penjamin utang berdasarkan jumlah tagihan pokok, bunga, denda dan tagihan lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diserahkan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset.
Koreksi Anda
