Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN harga dasar yang digunakan sebagai acuan bagi pengelolaan Aset lebih lanjut.
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai.
(3) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sama dengan nilai Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Harga dasar yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan signifikan atas kondisi Aset yang dapat mempengaruhi berubahnya harga dasar.
Koreksi Anda
