Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN Nilai Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Aset dalam melakukan pengelolaan. (2) Nilai Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai. (3) Dalam hal terjadi perubahan atas kondisi Aset, Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian terhadap Nilai Aset yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda