Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan Aset, Pengelola Aset harus melakukan: a. pemeliharaan; b. pengamanan; c. penatausahaan; d. pelaporan; e. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset (jika diperlukan); dan f. penyusunan tata cara pelaksanaan pengelolaan Aset.
Koreksi Anda