Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan Aset, Pengelola Aset harus melakukan:
a. pemeliharaan;
b. pengamanan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan;
e. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset (jika diperlukan); dan
f. penyusunan tata cara pelaksanaan pengelolaan Aset.
Koreksi Anda
