Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Aset dapat dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan atau diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada Perusahaan Pengelola Aset.
(2) Aset yang diserahkelolakan kepada Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Menteri Keuangan dengan Pengelola Aset.
Koreksi Anda
