Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006
tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
2. Aset Properti adalah Aset yang berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapan aset tersebut.
3. Aset Saham adalah Aset yang berupa kepemilikan saham pada perseroan.
4. Aset Reksa Dana adalah Aset yang berupa Unit Penyertaan atau Saham sebagai bukti investasi dalam Portofolio Efek.
5. Aset Kredit adalah Aset yang berupa kredit/piutang atau tagihan dalam bentuk kredit atau tagihan lainnya.
6. Pengelola Aset adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2008.
7. Hasil Pengelolaan Aset yang selanjutnya disebut HPA, adalah setiap penerimaan tunai yang berasal dari pengelolaan Aset.
8. Nilai Aset adalah Nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat Aset diserahkelolakan kepada Pengelola Aset.
9. Imbalan Pengelolaan Aset adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Aset yang diserahkelolakan kepada Pengelola Aset.
10. Imbalan Kinerja adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara Hasil Pengelolaan Aset dengan Nilai Aset.
11. Biaya Aset adalah seluruh pengeluaran tetap yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola.
12. Lelang adalah penjualan yang dilakukan secara terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis
yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan di hadapan Pejabat Lelang Negara.
13. Penawaran Terbuka adalah penawaran yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang dilakukan terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan oleh Pengelola Aset.
14. Penawaran Terbatas adalah penawaran yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang penawarannya dilakukan terbatas kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu kepada perjanjian/ ketentuan yang telah ada sebelumnya atau anggaran dasar perusahaan.
15. Waran (Warrants) dan/atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) adalah hak-hak yang telah diperoleh atau akan timbul sehubungan dengan saham.
16. Penilai adalah penilai eksternal yang melakukan penilaian Aset secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Koreksi Anda
