Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2013 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2013.
(2) Kepada penerima pensiun diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(3) Kepada penerima tunjangan diberikan tunjangan bulan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(4) Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juni 2013.
Koreksi Anda
