Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS Pusat dan/atau Anggota TNI/Polri yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran gaji bulan ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
Koreksi Anda
