Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM mengajukan SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas kepada KPPN. (2) Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP versi terbaru. (3) SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji/tunjangan bulanan. (4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas paling lambat: a. 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang telah melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai; b. 5 (lima) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang belum melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Penerbitan SP2D gaji/tunjangan bulan ketiga belas membebani rekening Bank Operasional II. (6) Penerbitan SP2D susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas membebani rekening Bank Operasional I.
Koreksi Anda