Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS Pusat, Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juni 2013.
(2) Dalam hal pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013.
Koreksi Anda
