Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS Pusat;
2. Anggota TNI;
3. Anggota Polri;
4. Penerima pensiun;
5. Penerima tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
8. Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat Menteri; dan
9. Wakil Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2010, No867 9
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
3. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Koreksi Anda
