Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS Pusat; 2. Anggota TNI; 3. Anggota Polri; 4. Penerima pensiun; 5. Penerima tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; 7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 8. Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat Menteri; dan 9. Wakil Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2010, No867 9 b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 3. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id