Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Pencantuman pembulatan atas gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dilakukan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
