Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi : a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN); b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. tunjangan jabatan struktural; b. tunjangan jabatan fungsional; dan c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. (4) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah: a. Tunjangan Tenaga Kependidikan; b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran; c. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; d. Tunjangan Hakim; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Tunjangan Panitera; f. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti; g. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan h. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan. (5) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan sebagai berikut: a. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA; b. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; d. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi; e. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian; f. Tunjangan Pengamanan Persandian; g. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional; h. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS; j. Tunjangan Khusus Provinsi Papua; k. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; l. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan m. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan. (6) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2010, No867 7 (7) Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. (8) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda