Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri). 2. Pejabat Negara adalah: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial); g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri; l. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. 3. Penerima pensiun adalah: a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan d. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; e. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri; g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/Polri yang gugur; dan j. Penerima Tunjangan Cacat. 5. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 6. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id