Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.05/2011 TENTANG PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS YANG INELIGIBLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penerimaan penggantian (reimbursement) atas Backlog Ineligible dari Pemberi PHLN yang telah dilakukan koreksi akuntansi, maka penerimaan penggantian dimaksud dicatat sebagai penerimaan pembiayaan atau pendapatan hibah. (2) Pembukuan dan/atau pencatatan atas penerimaan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda