Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.05/2011 TENTANG PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS YANG INELIGIBLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah. 3. Naskah Perjanjian PHLN yang selanjutnya disingkat NPPHLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PHLN antara Pemerintah dengan PPHLN. 4. Pemberi PHLN yang selanjutnya disebut Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah yang berasal dari luar negeri. 5. Backlog atas PHLN adalah penggunaaan dana talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Rekening Khusus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN. 6. Backlog atas PHLN yang Eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN. 7. Backlog atas PHLN yang Ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN. 8. Closing Date adalah batas waktu untuk pencairan dana PHLN melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 9. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LKBUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 10. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 11. Rekening Khusus (Special Account) yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank INDONESIA atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggung-jawabkan kepada Pemberi PHLN. 12. Reksus Kosong adalah Reksus yang tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari PHLN. 13. Dana Talangan Pemerintah adalah dana rupiah murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda