Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau belanja yang bersumber dari PNBP BLU yang dapat digunakan langsung, BLU mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU) kepada KPPN paling kurang satu kali dalam satu triwulan.
(2) Berdasarkan SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP2B BLU) terhadap pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari PNBP BLU yang dapat digunakan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Koreksi Anda
