Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang diperoleh oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikelola dan digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) BLU dengan status Penuh dapat menggunakan langsung seluruh pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BLU dengan status Bertahap dapat menggunakan langsung sebagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan satker yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU (PK BLU).
(4) BLU dengan status Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib secepatnya menyetorkan bagian pendapatan yang tidak dapat digunakan langsung ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(5) BLU dengan status Bertahap tidak dapat menggunakan kembali seluruh pendapatan yang telah disetorkan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
