Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah APBN dan/atau Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan, pimpinan BLU melakukan penyesuaian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi RBA dan Ikhtisar RBA definitif. (2) RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga. (3) Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas maka RBA dan Ikthisar RBA definitif sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga. (4) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan RBA dan Ikthisar RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar melakukan kegiatan BLU.
Koreksi Anda