Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLU, kinerja keuangan BLU, serta besaran Persentase Ambang Batas. (3) Besaran Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara Direktorat Jenderal Anggaran dengan unit yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga serta BLU yang bersangkutan. (5) Dalam rangka pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA-K/L sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id