Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) RBA dan Ikhtisar RBA yang merupakan bagian dari RKA-K/L yang telah disetujui dan ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA- K/L.
Koreksi Anda
