Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
