Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id