Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi DIPA BLU terdiri atas revisi DIPA BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP dan selain PNBP. (2) Revisi DIPA BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP diakibatkan oleh: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan pagu anggaran belanja diatas pagu APBN; dan/atau b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (3) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b antara lain meliputi: a. pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu DIPA BLU tetap; b. perubahan rincian anggaran akibat belanja melebihi pagu DIPA BLU namun masih dalam ambang batas fleksibilitas; c. perubahan rincian anggaran akibat belanja melebihi ambang batas fleksibilitas; d. penggunaan saldo awal kas; e. revisi DIPA BLU bertahap akibat PNBP melampaui target yang direncanakan; f. perubahan rincian belanja akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; dan/atau g. revisi DIPA setelah penetapan menjadi satker BLU. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda