Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pengesahan revisi RBA definitif adalah sebagai berikut:
a. Disahkan oleh Pemimpin BLU untuk belanja sampai dengan pagu DIPA BLU;
b. Disahkan oleh Pemimpin BLU dan diketahui dewan pengawas, untuk:
1) belanja yang melebihi pagu DIPA BLU baik dalam ambang batas fleksibilitas maupun melebihi ambang batas fleksibilitas;
2) penggunaan saldo awal kas; dan/atau 3) belanja yang melebihi pagu DIPA BLU pada BLU Bertahap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal BLU tidak mempunyai dewan pengawas maka revisi RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan oleh Pemimpin BLU dan diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga untuk melaksanakan tugas dewan pengawas BLU.
(3) Pemimpin BLU menyampaikan revisi RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
