Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pengesahan revisi RBA definitif adalah sebagai berikut: a. Disahkan oleh Pemimpin BLU untuk belanja sampai dengan pagu DIPA BLU; b. Disahkan oleh Pemimpin BLU dan diketahui dewan pengawas, untuk: 1) belanja yang melebihi pagu DIPA BLU baik dalam ambang batas fleksibilitas maupun melebihi ambang batas fleksibilitas; 2) penggunaan saldo awal kas; dan/atau 3) belanja yang melebihi pagu DIPA BLU pada BLU Bertahap. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal BLU tidak mempunyai dewan pengawas maka revisi RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan oleh Pemimpin BLU dan diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga untuk melaksanakan tugas dewan pengawas BLU. (3) Pemimpin BLU menyampaikan revisi RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda