Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) DIPA BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan mengesahkan DIPA BLU paling lambat tanggal 31 Desember dengan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA BLU (SP-DIPA BLU).
(3) Format DIPA BLU diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
