Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DIPA BLU tidak mencantumkan: a. Pengeluaran pembiayaan (dana bergulir/investasi) dari APBN (Rupiah Murni) tahun sebelumnya; dan/atau b. Pengeluaran pembiayaan (dana bergulir/investasi) dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id