Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. (2) Persentase Ambang Batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam RKA-K/L dan DIPA BLU. (3) Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id