Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(2) Persentase Ambang Batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam RKA-K/L dan DIPA BLU.
(3) Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.
Koreksi Anda
