Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL). (2) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai prakiraan RBA tahun berikutnya. (3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU. (4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan: a. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; b. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan c. basis akrual. (5) BLU yang telah menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut. (6) Dalam hal BLU belum menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, BLU menggunakan standar biaya umum. (7) Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; d. penerimaan lainnya yang sah; dan/atau e. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN. (8) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa. (9) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda